Tentang LAM Kependidikan
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi.
Secara kelembagaan LAM KEPENDIDIKAN diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung, yaitu (1) asosiasi profesi keilmuan dan pengguna; (2) asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan
Untuk memastikan pendidikan diselenggarakan secara berkualitas, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 35, ditetapkan sistem akreditasi satuan pendidikan. Akreditasi dimaksud dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kependidikan yang menurut Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1) butir b bertugas dan berwenang melakukan akreditasi Program Studi.
Alur Akreditasi
Tahapan Proses Akreditasi
Dokumen LAM Kependidikan
IAPS Program Sarjana
- Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan. — download
- Lampiran 1 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan. — download
- Lampiran 2 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan. — download
- Lampiran 3 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan. — download
- Lampiran 4 Peraturan BAN-PT 10 2021 IAPS Sarjana Kependidikan. — download
- Lampiran 11 Peraturan BAN-PT 2 2022 IAPS Kependidikan. — download
- Template File Excel Data Kuantitatif. — download