
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi Sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Sudah menyampaikan usulan akreditasi ulang dan masa akreditasi sebelumnya telah berakhir, atau
- Sedang dalam tahap pemantauan dan sudah menyampaikan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), atau
- Sudah menyampaikan akreditasi pertama dan sudah dinyatakan diterima.
Keputusan akreditasi sementara dimaksud akan berakhir pada saat BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi yang baru berdasarkan proses akreditasi atau pemantauan. Jika usulan akreditasi yang telah diajukan dibatalkan atau tidak bersedia dilanjutkan, maka Keputusan sementara tersebut akan dicabut. Sebagai informasi tambahan, penerbitan Keputusan Akreditasi sementara di dalam SAPTO tidak disertai dengan sertifikat.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik untuk mengunduh atau dari BAN-PT.