Sistem Penjaminan Mutu dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:
- Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
- Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu. Agar semua program lebih terencana, maka LPM UNDOVA menyusun Dokumen Induk Pengelolaan LPM UNDOVA di antaranya seperti yang tercantum dalam tabel berikut:
- Road Map Mutu Universitas Cordova;
- Rencana Strategis LPM UNDOVA 2022-2026; dan
- Rencana Kerja dan Anggaran LPM.
Selain itu, LPM UNDOVA juga telah revisi Dokumen SPMI yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan terbaru.
Program kerja jangka pendek ini ditargetkan bisa diselesaikan pada bulan April dan sudah bisa dilaksanakan dan dijalankan mulai bulan Mei mendatang. Upaya peningkatan mutu diawali dengan penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar dan peningkatan standar (PPEPP). Siklusnya sebagai berikut: Penetapan Standar → Pelaksanaan standar → Monitoring & Evaluasi → Audit Internal → Rekomendasi → Tindak Lanjut perbaikan pelaksanaan → pengendalian pelaksanaan → Peningkatan Standar Mutu. Pentahapan sistem penjaminan mutu mengacu pada tahapan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UNDOVA 2017-2041.