Direktur Dewan Eksekutif BAN PT menetapkan Prosedur Pengusulan Program Studi yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi mandiri sebagai berikut:
- Perubahan cakupan program studi yang diakreditasi oleh LAM dilakukan melalui pengajuan usulan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi kepada Direktur Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dengan melampirkan hasil kajian struktur kurikulum atau body of knowledge (BOK);
- Kajian BOK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disusun oleh Perguruan Tinggi dan program studi terkait;
- DE BAN-PT membentuk tim kajian BOK yang terdiri dari seorang anggota DE, dan dua orang pakar kurikulum di bidang terkait;
- Tim kajian BOK melakukan kajian kesesuaian visi, misi, dan tujuan program studi, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (expected learning outcome), struktur kurikulum per semester, dan capaian pembelajaran mata kuliah (course learning outcome);
- Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada huruf (d) disampaikan kepada Dewan Eksekutif pada periode bulan Maret, Juni, September, dan Desember setiap awal bulan;
- DE BAN-PT melakukan pembahasan dan penetapan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kajian dalam rapat pleno; dan
- DE BAN-PT menetapkan melalui Surat Keputusan atas pengusulan dan atau perubahan program studi dalam lingkup LAM.
Unduh lampiran surat keputusan di sini