Sambutan Ketua LPM

Sejalan Dengan Diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Maka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mulai diterapkan. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi di Indonesia tidak terkecuali bagi Universitas Cordova (UNDOVA) . UNDOVA sebagai Perguruan Tinggi telah mulai melaksanakan penjaminan mutu internal dan menyusun struktur organisasi dan personalia Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Cordova Nomor 039/U08/DT/2022 tentang Pengelola Universitas Cordova Periode 2022-2025.

Dengan berlakunya Keputusan Rektor Universitas Cordova Nomro 039/U08/DT/2022 tentang Pengelola Universitas Cordova Periode 2022-2025, LPM berkewajiban untuk segera membentuk Tim Audit Mutu Internal yang akan segera diusulkan kepada Rektor.

Audit Mutu Internal (AMI) serta Monitoring dan Evaluasi Internal (Monev-In) dilaksanakan dengan diawali penyusunan Dokumen Mutu. Dokumen Mutu selalu diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Tinggi. Demikian juga dengan siklus penjaminan mutu (quality assurance) juga terus dikembangkan dan dilaksanakan dengan model siklus yang mencakup: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan Standar Mutu (Siklus PPEPP). Semua tahapan dan pelaksanaan penjaminan mutu internal UNDOVA yang selalu dilaksanakan secara konsisten dan perbaikan secara berkelanjutan (continous improvement) Maka budaya mutu akan dapat dicapai di UNDOVA.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Cordova Nomor 039/U08/DT/2022 tertanggal 1 Februari 2022 dianggkat Abdul Majid menjadi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Cordova Periode 2022-2025.

 

Abdul Majid