Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah lembaga yang bertanggungjawab terhadap pembangunan, pelaksanaan dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Cordova. LPM merupakan wakil dari manajemen yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu dan berkedudukan di Universitas serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Berlandaskan kebutuhan sistem manajemen organisasi berbasis pada kualitas yang mampu memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders. Maka Universitas Cordova (UNDOVA) menerapkan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan lingkup penerapan di bidang akademik dan non akademik.
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) yang diterapkan di UNDOVA berfungsi untuk mengelola, mengevaluasi, memonitor dan mengawal kinerja lembaga pendidikan tinggi secara sistematis. Penjaminan Mutu UNDOVA memastikan/menjamin input, proses dan output sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan Mutu di UNDOVA sebagai budaya yang ditunjukkan oleh sikap, kebiasaan, perilaku berorganisasi, etos bekerja, berkarya, melayani, berinteraksi dengan kolega, pimpinan dan masyarakat dengan hasil yang terbaik. Budaya mutu bisa dibangun dan dikembangkan dengan komitmen semua warga UNDOVA.
Unit Pelaksana SPM di lingkungan UNDOVA adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), tercermin dalam Struktur Organisasi UNDOVA. Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Cordova dididirikan pada tanggal 1 Februari 2012 dengan nama Komite Penjaminan Mutu (KPM) dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 032/U08/DT/2012 tentang Organisasi Komite Penjaminan Mutu. KPM Universitas Cordova mempunyai tugas utama antara lain pembuatan, penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu (SMM) serta pengembangan konsep-konsep dan disain pendidikan di UNDOVA.
Dalam perkembangannya, KPM sejak tanggal 1 Februari 2015 berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 099/U08/DT/2015, tentang Perubahan Nama Komite Penjaminan Mutu menjadi Lembaga Penjaminan Mutu.